Berita

H. Syafrizal : Penyuluh dan Penghulu Harus Mendukung Program Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 23:29 WIB
  • Share this on:

Padang Pariaman, Humas -- Penyuluh Agama Islam dan Penghulu tidak hanya memberikan ilmu agama. Lebih dari itu, harus mendukung program pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, saat bertindak sebagai Pembina Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa, perdana pasca libur Idul Fitri 1445 H/ 2024 M di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (17/04/2024) pagi.

Bertindak sebagai pelaksana upacara, MTsN 1 Padang Pariaman. Hadir sebagai peserta, Kasubbag TU, Jajaran Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Penghulu Fungsional dan ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman.

"Menteri Agama telah mengeluarkan SE No. 2 tahun 2024 tanggal 05 April 2024 tentang Tugas Pokok Penyuluh dan Penghulu dalam mendukung Program Pemerintah," ucap Ka. Kankemenag dalam amanatnya.

"Terdapat empat tugas bagi penyuluh dan penghulu dalam mendukung program pemerintah yaitu : pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup," jelas Ka. Kankemenag.

H. Syafrizal mengatakan, melalui SE Menag RI ini, Penyuluh Agama Islam dan Penghulu tentunya akan menjadi garda terdepan dalam dalam rangka menciptakan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik.

"Jadi, selain meningkatkan kualitas pemahaman beragama bagi masyarakat, dengan melaksanakan SE Menag RI ini, penyuluh dan penghulu juga diharapkan mampu membantu masyarakat untuk menciptakan kualitas hidup yang lebih baik," sambungnya.

Tak hanya menyampaikan SE Menag RI No. 2 tahun 2024, Ka. Kankemenag dalam amanatnya juga mengingatkan ASN untuk disiplin dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi  e-kinerja.

"Terkait SKP, khususnya di bawah penilaian Kami sebagai atasan langsung, ASN wajib mengajukan penilaian paling lambat tanggal 10 setiap triwulannya. Jangan selalu berharap perpanjangan waktu," tuturnya. (edo)

Editor:
sukmamurdani
Fotografer:
edo

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Ka. Kankemenag ikuti seleksi PPIH Tahap II